Parkir Liar Di Sekitaran Plaza Bintaro
Parkir liar adalah praktik parkir kendaraan di tempat yang tidak sesuai atau tidak sah. Parkir liar dapat berdampak negatif, seperti:
- Parkir liar dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.
- Parkir liar dapat meningkatkan risiko kecelakaan, misalnya di tikungan atau dekat zebra cross.
- Parkir liar dapat mengganggu akses masuk dan keluar bangunan, terutama dalam situasi darurat.
- Parkir liar dapat mengurangi pendapatan retribusi parkir resmi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
- Parkir liar dapat menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha parkir resmi yang telah membayar pajak dan mengikuti aturan.
Parkir liar dapat dikenakan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, setiap orang yang tidak memiliki izin dari Gubernur untuk menyelenggarakan parker, maka akan mendapatkan sanksi administratif paling banyak Rp. 50.000.000.
Beberapa area yang dilarang parkir, di antaranya:
- Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda
- Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki
- Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat
- Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan
Sumber:DetikNews , bintaro
redaksifajarnews
0 Response to "Parkir Liar Di Sekitaran Plaza Bintaro"
Posting Komentar